Pengikut

RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:

PKN

Posted By On 07.20 Under
globalisasi telah menimbulkan dampak diberbagai bidang, ada kecenderungan munculnya negara tanpa batas (the ends of nation state). kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. globalisasi menuntut perubahan ilegal sisem, karena melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk didalamnya aspek kejahatan. dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang.

perkembangan masyarakat yang semakin intensif seiring dengan perkembangan tekhnologi infomasi dan komunikasi telah menyebabkan terjadinya pergeseran dalam nilai-nilai keberlakuan di masyarakat. dibutuhkan pemahaman baru manakala dihadapkan pada kondisi yang sedang mengalami pergeseran tatanan nilai. kemajuan dalam tekhnologi informasi dan komunikasi telah memaksa masyarakat untuk memasuki fase perkembangan globalisasi. globalisasi mengarah pada kondisi suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, tekhnologi maupun lingkungan.

perkembangan dalam masyarakat akibat globalisasi telah mempengaruhi perkembangan dalam tatanan hukum nasional, pada akhirnya norma hukum yang ada harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan akibat globalisasi tersebut, tetapi kemudian bukan berarti harus melepaskan diri dari nilai-nilai keberlakuan yang terdapat dalam nilai-nilai pandangan hidup, ideologi dan dasar negara Pancasila yang telah menjadi dasar dan sumber dari segala sumber hukum. untuk itu hukum harus mampu memadukan implikasi yang timbul akibat dari arus globalisasi dengan nilai-nilai dasar yang dikandung dalam Pancasila sebab manakala hukumnya berhenti tidak mampu mengikuti akselerasi perkembangan maka hukum menjadi kehilangan fungsinya di masyarakat, hukum menjadi tidak memiliki jati diri, hakikat dari sebuah tatanan hukum yang sudah sepatutnya mengatur kehidupan masyarakat menuju pada tujuan mulia yaitu ketertiban dan keadilan tidak ada.

pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang pada dewasa ini semakin mengglobal. dalam kondisi semacam itu produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan Pemerintah, karena tuntutan pasar. tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mampu melampaui pranata-pranata hukum yang ada. produk hukum yang ada lebih mengarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.

di era global, eksistensi hukum dipandang penting sebab perubahan diberbagai bidang menuntut adanya norma atau rule of law yang dapat memberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali ide pertama kali liberalisasi perdagangan lahir yaitu menghendaki adanya pemerataan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat yang selama ini dianggap tidak adil akibat praktek kolonialisme. tanpa aturan hukum yang jelas globalisasi akan berubah menjadi pasar bebas, seabab yang akan menguasai ekonomi dan mekanisme pasar adalah pihak-pihak yang tergolong kuat. jika ini faktanya yang terjadi maka globalisasi hanya akan melahirkan era kolonialisme baru. hal ini berakibat pada adanya tarik-menarik kepentingan global yang dimainkan negara-negara industri maju, lembaga keuangan seperti WTO, Bank Dunia maupun IMF sebagai aktor-aktor Globalisasi, denga kepentingan yang berakar pada kepentingan nasional yang harus bertumpu dilandasan nilai-nilai kearifan lokal sebagai nilai-nilai yang dikandung dalam pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa yaitu Pancasila, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang terabaikan hak-hak dan kepentingannya.

Posting Komentar