Pengikut

RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Featured Post

royalitas saya sbg perilaku konsumen terhadap suatu barang

Posted By On 01.53 0 komentar
royalitas saya terhadap produk yaitu di mulai saya SMA kelas 1 karena di situ untuk pertama kalinya saya mempunyai handphone nokia, saya langsung jatuh hati terhadap produk2 nokia yg di luncurkan. Nokia mempunyai kelebihan di antara merek2 handphone yg lainnya karena gampang tuk di operasionalkan oleh siapa pun, feature2nya yg udah familiar untuk orang awam yg pertama kali punya handphone. lalu untuk selanjut2nya saya selalu mengganti handphone dengan merek nokia sampai sekarang, saya amat menyukainya heheee
gak tanggung2 seluruh keluarga saya pun memakai handphone nokia. Nokia selalu menjadi merek handphone kebanggaan keluarga kami. Walaupun sekarang lg booming merek handphone blackberry namun saya tidak lantas mengganti handphone dengan merek tersebut. Karena buat saya kalau kita mengganti handphone dengan mengikuti tren yg lg booming gak akan ada habis2nya. Tetapi sebagian teman saya bilang kalau tidak menggunakan handphone blackberry maka saya dikatakan gak gaul atau ketinggalan teknologi. Karena kalau kita menggunakan blackberry kita bs BBM-an tetapi ahhh gak jg tuhhh karena nokia pun punya fasilitas seperti blackberry itu dengan layanan OVI.
Intinya dari dulu mpe sekarang saya selalu jatuh hati dengan merek handphone nokia, gak akan pindah ke lain hati ya walaupun masih ada kekurangannya buat saya gak masalah.

PKN

Posted By On 07.20 0 komentar
globalisasi telah menimbulkan dampak diberbagai bidang, ada kecenderungan munculnya negara tanpa batas (the ends of nation state). kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. globalisasi menuntut perubahan ilegal sisem, karena melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk didalamnya aspek kejahatan. dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang.

perkembangan masyarakat yang semakin intensif seiring dengan perkembangan tekhnologi infomasi dan komunikasi telah menyebabkan terjadinya pergeseran dalam nilai-nilai keberlakuan di masyarakat. dibutuhkan pemahaman baru manakala dihadapkan pada kondisi yang sedang mengalami pergeseran tatanan nilai. kemajuan dalam tekhnologi informasi dan komunikasi telah memaksa masyarakat untuk memasuki fase perkembangan globalisasi. globalisasi mengarah pada kondisi suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, tekhnologi maupun lingkungan.

perkembangan dalam masyarakat akibat globalisasi telah mempengaruhi perkembangan dalam tatanan hukum nasional, pada akhirnya norma hukum yang ada harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan akibat globalisasi tersebut, tetapi kemudian bukan berarti harus melepaskan diri dari nilai-nilai keberlakuan yang terdapat dalam nilai-nilai pandangan hidup, ideologi dan dasar negara Pancasila yang telah menjadi dasar dan sumber dari segala sumber hukum. untuk itu hukum harus mampu memadukan implikasi yang timbul akibat dari arus globalisasi dengan nilai-nilai dasar yang dikandung dalam Pancasila sebab manakala hukumnya berhenti tidak mampu mengikuti akselerasi perkembangan maka hukum menjadi kehilangan fungsinya di masyarakat, hukum menjadi tidak memiliki jati diri, hakikat dari sebuah tatanan hukum yang sudah sepatutnya mengatur kehidupan masyarakat menuju pada tujuan mulia yaitu ketertiban dan keadilan tidak ada.

pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang pada dewasa ini semakin mengglobal. dalam kondisi semacam itu produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan Pemerintah, karena tuntutan pasar. tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mampu melampaui pranata-pranata hukum yang ada. produk hukum yang ada lebih mengarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.

di era global, eksistensi hukum dipandang penting sebab perubahan diberbagai bidang menuntut adanya norma atau rule of law yang dapat memberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali ide pertama kali liberalisasi perdagangan lahir yaitu menghendaki adanya pemerataan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat yang selama ini dianggap tidak adil akibat praktek kolonialisme. tanpa aturan hukum yang jelas globalisasi akan berubah menjadi pasar bebas, seabab yang akan menguasai ekonomi dan mekanisme pasar adalah pihak-pihak yang tergolong kuat. jika ini faktanya yang terjadi maka globalisasi hanya akan melahirkan era kolonialisme baru. hal ini berakibat pada adanya tarik-menarik kepentingan global yang dimainkan negara-negara industri maju, lembaga keuangan seperti WTO, Bank Dunia maupun IMF sebagai aktor-aktor Globalisasi, denga kepentingan yang berakar pada kepentingan nasional yang harus bertumpu dilandasan nilai-nilai kearifan lokal sebagai nilai-nilai yang dikandung dalam pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa yaitu Pancasila, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang terabaikan hak-hak dan kepentingannya.

kebudayaan asli daerah saya

Posted By On 01.01 0 komentar
Saya di lahirkan dan di besarkan di kota Cirebon. Yang terkenal akan nuansa islami, jalan pantura, perbatasan, pantai, udang, rebon, keraton, oleh2, batik, makanan dll. Tentu’y saya amat menyukai kota Kelahiran kuh tercinta wlaupun agk sdkt membosankan krena pembangunan’y belum maju, msh sgitu2 ajh tp untuk soal pariwisata’y lumayan lah bwt di kunjungi dan menikmati makanan khas’y lalu membeli oleh2 untuk orang trdekat spaya pd tau klo abis berkunjung ke kota Cirebon.
Okeh mari kita bahas telebih dahulu ttg nuansa islami di kota Cirebon. Ada 2 makam Sunan yg ada di kota Cirebon yaitu makam’y Sunan Gunung Djati dan Sunan Kalijaga. Di samping itu juga di Cirebon terdapat Gua Sunyaragi yang terletak persis di pinggir jalan Sunyaragi tetapi sayang sekali sekarang sudah tidak di lestarikan lg oleh masyarakat maupun pemerintah daerah kota Cirebonnya jadi di biarkan begitu sjh . Lalu mempunyai 2masjid yg cukup di kenal yaitu Mesjid Agung Sang Cipta Rasa dan Masjid Bata Merah. Cirebon di kenal jg sebagai kota perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah tp sejauh ini Cirebon msh tergabung dalam propinsi Jawa Barat meski ada wacana akan membentuk propinsi tersendiri tp sejauh ini belum direalisasikan jg krena msh banyak yg PRO-KONTRA. Cirebon jg mempunyai 2keraton yaitu Keraton Kesepuhan dan Keraton Kecerebonan.
Untuk oleh2 khas Cirebon banyak sekali macam’y diantara’y krupuk udang, krupuk mlarat, terasi, sirup tjampolay, manisan, rengginang, dll. Kota Cirebon jg banyak hidangan laut seperti udang, rebon, kepiting dan rajungan.
Di Indonesia batik adalah salah satu kebudayaan Indonesia yg harus di lestarikan, di budidayakan karena setiap daerah mempunyai motif dan corak yang berbeda-beda dan kota Cirebon pun mempunyai ciri yang sangat khas yaitu motif mega mendung dan motif barong. Di kota Cirebon sendiri ada satu tempat khusus di mana para pengrajin bertempat tinggal yaitu namanya Trusmi-Plered.
Pecinta kuliner bs menikmati makanan khas Cirebon yaitu Nasi Jamblang karna nasinya itu di bungkus oleh daun jati lalu lauk-pauknya kita bs pilih sendiri, tempatnya boleh saya rekomendasikan di Mang Dul yg ada di jalan Cipto sebelahnya Grage Mall dan yg ada di dekat Pelabuhan Cirebon. Disamping itu ada Nasi Lengko khas Pak Barno yg ada di jalan Pagongan. Empal Gentong khas Mang Darma di jalan Krucuk. Tidak lupa jg Tahu Gejrot langganan saya yg sering lewat sekitar jam 11siang heheeeeeee
Saya amat bangga dengan kota asal saya ya karna gk gampang melupakan begitu sjh dengan keanekaragaman yg daerah saya miliki seperti makanan dan oleh2 yg begitu khasnya pkoke maknyus top markotop  . Ya patut untuk anda kunjungi apabila lsedang liburan, ajak serta keluarga anda.

Mengapa Saya harus bangga sbg bangsa Indonesia

Posted By On 00.31 0 komentar
Saya gk tw hrus mulai dr mana krn saya msh blm kbyang apa yg mau saya tulis tetapi yg jlas saya aan membahas sesuai tema yg di berkan oleh dosen saya tercinta yaitu ttg mengapa saya harus bangga sbg bangsa Indonesia???
Itu lah sebab’y saya gk tw hrus mulai dr mana tp yg jlas ini pkok bhasan yg ckup menarik buat saya bkin tulisan singkat, padat n di mengerti jg tentu’y. Okeh mari kita mulai sjh pertama2, yg jls saya bangga karena kekayaan alam yg Indonesia sangat melimpah ruah sayang’y pemanfaatan tdk di gunakan dgn baik agar dpt mencapai suatu kemakmuran bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia. Tinggal bgaimana kita sbg bangsa Indonesia memanfatkan kekayaan alam untuk mensejahterakan n di kelola dgn sistem yg baik n klo perlu tidak ada campur tangan dr pihak asing memanipulasi kekayaan alam kita yipppiiiiiii horrrrrreeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee 
Dan akhir2 ini jg sdkt demi sdkt pemberantasan korupsi mulai di suarakan wlopun hsil’y kurang memuaskan krn hanya bbrapa persen’y sjh dr apa yg presiden janjikan kpd masyarakat swaktu Beliau kam panye mencalonkan kembali menjadi seorang Presiden.... cape deh huffts. Stau saya Indonesia ada di urutan ke 4 se Asia untuk kategori Negara Terkorup se Asia. Sampai Besan’y Presiden pun masuk ke dalam bui, itu arti’y Presiden tidak memandang bulu siapa pun orang yang melakukan tindak pidana korupsi ya harus tetap di hukum sesuai dgn perbuatan’y.
Di samping itu Negara kita memiliki 5 agama yg di akui oleh pemerintah yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Sejauh ini yg saya lihat belum menemukan adanya konflik antar agama. Setiap agama mengajarkan agar umat’y cinta damai, cinta kasih, berbuat baik, saling menghargai, saling menghormati satu sama lain yg akan berbuah manis berupa pahala dan kelak kita akan kembali kepada-Nya tentu Surga sbg jaminan’y amiennnnn
Yang kita ketahui pula Indonesia mempunyai 33 propinsi dan penduduk terbanyak se Asia no.2 setelah RRC. Dari Sabang sampai Merauke itulah yg sering kita dengar. Kita jg memiliki banyak kebudayaan yg beraneka ragam yg harus kita lestarikan sehingga tidak di klaim lg oleh negara lain. Dan yg saya bangga bgt itu adalah akhir’y UNESCO mengakui klo Batik adalah salah satu kebudayaan milik Indonesia. Dan di setiap propinsi pun mempunyai Batik dgn ciri khas tersendiri berbeda dgn propinsi lain’y.
Adapun masakan’y yg begitu lezat sehingga membuat kita selalu ketagihan karena masakan Indonesia itu berani akan bermacam-macam bumbu, ya seperti rempah-rempah.

pengertian

Posted By On 00.09 0 komentar

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :

  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  • Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  • Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  • Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
sumber: www.google.com